Policy Brief, Vol. 30, No. 1, Maret 2025

Penulis : Poedji Poerwanti, S.H., M.H.

Isu :

Tahun 2024, BNN merehabilitasi 13.852 dari 40.900 penyalahguna narkotika yang mengakses layanan rehabilitasi, belum optimal mengingat 53.672 kasus terdata oleh Polri. Sistem hukum masih represif, tercermin dari 75% warga binaan di lapas adalah penyalahguna narkotika.

Policy brief ini menganalisis permasalahan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika melalui kebijakan rehabilitasi serta bertujuan memberikan opsi kebijakan terkait penanganan penyalahguna melalui rehabilitasi.

Hasil kajian menunjukkan, rehabilitasi di dalam maupun di luar lapas merupakan alternatif lebih optimal dibandingkan pemenjaraan. Rehabilitasi di dalam lapas memiliki pengamanan ketat, tetapi berisiko penyalahgunaan ulang dan keterbatasan sumber daya. Sementara, rehabilitasi di luar lapas menitikberatkan pemulihan medis, psikologis, dan sosial, namun terkendala fasilitas dan anggaran.

Melalui fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat memastikan penerapan rehabilitasi di luar lapas bagi penyalahguna narkotika dengan mendorong kepatuhan APH terhadap regulasi, asesmen terpadu dilakukan secara komprehensif, serta koordinasi antara BNN dan instansi terkait. Melalui fungsi anggaran, mendukung alokasi anggaran rehabilitasi.

Penulis : Poedji Poerwanti, S.H., M.H.

Isu :

Tahun 2024, BNN merehabilitasi 13.852 dari 40.900 penyalahguna narkotika yang mengakses layanan rehabilitasi, belum optimal mengingat 53.672 kasus terdata oleh Polri. Sistem hukum masih represif, tercermin dari 75% warga binaan di lapas adalah penyalahguna narkotika.

Policy brief ini menganalisis permasalahan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika melalui kebijakan rehabilitasi serta bertujuan memberikan opsi kebijakan terkait penanganan penyalahguna melalui rehabilitasi.

Hasil kajian menunjukkan, rehabilitasi di dalam maupun di luar lapas merupakan alternatif lebih optimal dibandingkan pemenjaraan. Rehabilitasi di dalam lapas memiliki pengamanan ketat, tetapi berisiko penyalahgunaan ulang dan keterbatasan sumber daya. Sementara, rehabilitasi di luar lapas menitikberatkan pemulihan medis, psikologis, dan sosial, namun terkendala fasilitas dan anggaran.

Melalui fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat memastikan penerapan rehabilitasi di luar lapas bagi penyalahguna narkotika dengan mendorong kepatuhan APH terhadap regulasi, asesmen terpadu dilakukan secara komprehensif, serta koordinasi antara BNN dan instansi terkait. Melalui fungsi anggaran, mendukung alokasi anggaran rehabilitasi.

Penulis : Poedji Poerwanti, S.H., M.H.

Isu :

Tahun 2024, BNN merehabilitasi 13.852 dari 40.900 penyalahguna narkotika yang mengakses layanan rehabilitasi, belum optimal mengingat 53.672 kasus terdata oleh Polri. Sistem hukum masih represif, tercermin dari 75% warga binaan di lapas adalah penyalahguna narkotika.

Policy brief ini menganalisis permasalahan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika melalui kebijakan rehabilitasi serta bertujuan memberikan opsi kebijakan terkait penanganan penyalahguna melalui rehabilitasi.

Hasil kajian menunjukkan, rehabilitasi di dalam maupun di luar lapas merupakan alternatif lebih optimal dibandingkan pemenjaraan. Rehabilitasi di dalam lapas memiliki pengamanan ketat, tetapi berisiko penyalahgunaan ulang dan keterbatasan sumber daya. Sementara, rehabilitasi di luar lapas menitikberatkan pemulihan medis, psikologis, dan sosial, namun terkendala fasilitas dan anggaran.

Melalui fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat memastikan penerapan rehabilitasi di luar lapas bagi penyalahguna narkotika dengan mendorong kepatuhan APH terhadap regulasi, asesmen terpadu dilakukan secara komprehensif, serta koordinasi antara BNN dan instansi terkait. Melalui fungsi anggaran, mendukung alokasi anggaran rehabilitasi.

Penulis : Poedji Poerwanti, S.H., M.H.

Isu :

Tahun 2024, BNN merehabilitasi 13.852 dari 40.900 penyalahguna narkotika yang mengakses layanan rehabilitasi, belum optimal mengingat 53.672 kasus terdata oleh Polri. Sistem hukum masih represif, tercermin dari 75% warga binaan di lapas adalah penyalahguna narkotika.

Policy brief ini menganalisis permasalahan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika melalui kebijakan rehabilitasi serta bertujuan memberikan opsi kebijakan terkait penanganan penyalahguna melalui rehabilitasi.

Hasil kajian menunjukkan, rehabilitasi di dalam maupun di luar lapas merupakan alternatif lebih optimal dibandingkan pemenjaraan. Rehabilitasi di dalam lapas memiliki pengamanan ketat, tetapi berisiko penyalahgunaan ulang dan keterbatasan sumber daya. Sementara, rehabilitasi di luar lapas menitikberatkan pemulihan medis, psikologis, dan sosial, namun terkendala fasilitas dan anggaran.

Melalui fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat memastikan penerapan rehabilitasi di luar lapas bagi penyalahguna narkotika dengan mendorong kepatuhan APH terhadap regulasi, asesmen terpadu dilakukan secara komprehensif, serta koordinasi antara BNN dan instansi terkait. Melalui fungsi anggaran, mendukung alokasi anggaran rehabilitasi.

Penulis : Poedji Poerwanti, S.H., M.H.

Isu :

Tahun 2024, BNN merehabilitasi 13.852 dari 40.900 penyalahguna narkotika yang mengakses layanan rehabilitasi, belum optimal mengingat 53.672 kasus terdata oleh Polri. Sistem hukum masih represif, tercermin dari 75% warga binaan di lapas adalah penyalahguna narkotika.

Policy brief ini menganalisis permasalahan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika melalui kebijakan rehabilitasi serta bertujuan memberikan opsi kebijakan terkait penanganan penyalahguna melalui rehabilitasi.

Hasil kajian menunjukkan, rehabilitasi di dalam maupun di luar lapas merupakan alternatif lebih optimal dibandingkan pemenjaraan. Rehabilitasi di dalam lapas memiliki pengamanan ketat, tetapi berisiko penyalahgunaan ulang dan keterbatasan sumber daya. Sementara, rehabilitasi di luar lapas menitikberatkan pemulihan medis, psikologis, dan sosial, namun terkendala fasilitas dan anggaran.

Melalui fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat memastikan penerapan rehabilitasi di luar lapas bagi penyalahguna narkotika dengan mendorong kepatuhan APH terhadap regulasi, asesmen terpadu dilakukan secara komprehensif, serta koordinasi antara BNN dan instansi terkait. Melalui fungsi anggaran, mendukung alokasi anggaran rehabilitasi.

Penulis : Poedji Poerwanti, S.H., M.H.

Isu :

Tahun 2024, BNN merehabilitasi 13.852 dari 40.900 penyalahguna narkotika yang mengakses layanan rehabilitasi, belum optimal mengingat 53.672 kasus terdata oleh Polri. Sistem hukum masih represif, tercermin dari 75% warga binaan di lapas adalah penyalahguna narkotika.

Policy brief ini menganalisis permasalahan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika melalui kebijakan rehabilitasi serta bertujuan memberikan opsi kebijakan terkait penanganan penyalahguna melalui rehabilitasi.

Hasil kajian menunjukkan, rehabilitasi di dalam maupun di luar lapas merupakan alternatif lebih optimal dibandingkan pemenjaraan. Rehabilitasi di dalam lapas memiliki pengamanan ketat, tetapi berisiko penyalahgunaan ulang dan keterbatasan sumber daya. Sementara, rehabilitasi di luar lapas menitikberatkan pemulihan medis, psikologis, dan sosial, namun terkendala fasilitas dan anggaran.

Melalui fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat memastikan penerapan rehabilitasi di luar lapas bagi penyalahguna narkotika dengan mendorong kepatuhan APH terhadap regulasi, asesmen terpadu dilakukan secara komprehensif, serta koordinasi antara BNN dan instansi terkait. Melalui fungsi anggaran, mendukung alokasi anggaran rehabilitasi.

Parliamentary Review, Vol. VII, No. 3, September 2025

Penulis : Poedji Poerwanti, S.H., M.H.

Isu :

Tahun 2024, BNN merehabilitasi 13.852 dari 40.900 penyalahguna narkotika yang mengakses layanan rehabilitasi, belum optimal mengingat 53.672 kasus terdata oleh Polri. Sistem hukum masih represif, tercermin dari 75% warga binaan di lapas adalah penyalahguna narkotika.

Policy brief ini menganalisis permasalahan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika melalui kebijakan rehabilitasi serta bertujuan memberikan opsi kebijakan terkait penanganan penyalahguna melalui rehabilitasi.

Hasil kajian menunjukkan, rehabilitasi di dalam maupun di luar lapas merupakan alternatif lebih optimal dibandingkan pemenjaraan. Rehabilitasi di dalam lapas memiliki pengamanan ketat, tetapi berisiko penyalahgunaan ulang dan keterbatasan sumber daya. Sementara, rehabilitasi di luar lapas menitikberatkan pemulihan medis, psikologis, dan sosial, namun terkendala fasilitas dan anggaran.

Melalui fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat memastikan penerapan rehabilitasi di luar lapas bagi penyalahguna narkotika dengan mendorong kepatuhan APH terhadap regulasi, asesmen terpadu dilakukan secara komprehensif, serta koordinasi antara BNN dan instansi terkait. Melalui fungsi anggaran, mendukung alokasi anggaran rehabilitasi.

Penulis : Poedji Poerwanti, S.H., M.H.

Isu :

Tahun 2024, BNN merehabilitasi 13.852 dari 40.900 penyalahguna narkotika yang mengakses layanan rehabilitasi, belum optimal mengingat 53.672 kasus terdata oleh Polri. Sistem hukum masih represif, tercermin dari 75% warga binaan di lapas adalah penyalahguna narkotika.

Policy brief ini menganalisis permasalahan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika melalui kebijakan rehabilitasi serta bertujuan memberikan opsi kebijakan terkait penanganan penyalahguna melalui rehabilitasi.

Hasil kajian menunjukkan, rehabilitasi di dalam maupun di luar lapas merupakan alternatif lebih optimal dibandingkan pemenjaraan. Rehabilitasi di dalam lapas memiliki pengamanan ketat, tetapi berisiko penyalahgunaan ulang dan keterbatasan sumber daya. Sementara, rehabilitasi di luar lapas menitikberatkan pemulihan medis, psikologis, dan sosial, namun terkendala fasilitas dan anggaran.

Melalui fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat memastikan penerapan rehabilitasi di luar lapas bagi penyalahguna narkotika dengan mendorong kepatuhan APH terhadap regulasi, asesmen terpadu dilakukan secara komprehensif, serta koordinasi antara BNN dan instansi terkait. Melalui fungsi anggaran, mendukung alokasi anggaran rehabilitasi.

Penulis : Poedji Poerwanti, S.H., M.H.

Isu :

Tahun 2024, BNN merehabilitasi 13.852 dari 40.900 penyalahguna narkotika yang mengakses layanan rehabilitasi, belum optimal mengingat 53.672 kasus terdata oleh Polri. Sistem hukum masih represif, tercermin dari 75% warga binaan di lapas adalah penyalahguna narkotika.

Policy brief ini menganalisis permasalahan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika melalui kebijakan rehabilitasi serta bertujuan memberikan opsi kebijakan terkait penanganan penyalahguna melalui rehabilitasi.

Hasil kajian menunjukkan, rehabilitasi di dalam maupun di luar lapas merupakan alternatif lebih optimal dibandingkan pemenjaraan. Rehabilitasi di dalam lapas memiliki pengamanan ketat, tetapi berisiko penyalahgunaan ulang dan keterbatasan sumber daya. Sementara, rehabilitasi di luar lapas menitikberatkan pemulihan medis, psikologis, dan sosial, namun terkendala fasilitas dan anggaran.

Melalui fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat memastikan penerapan rehabilitasi di luar lapas bagi penyalahguna narkotika dengan mendorong kepatuhan APH terhadap regulasi, asesmen terpadu dilakukan secara komprehensif, serta koordinasi antara BNN dan instansi terkait. Melalui fungsi anggaran, mendukung alokasi anggaran rehabilitasi.

Penulis : Poedji Poerwanti, S.H., M.H.

Isu :

Tahun 2024, BNN merehabilitasi 13.852 dari 40.900 penyalahguna narkotika yang mengakses layanan rehabilitasi, belum optimal mengingat 53.672 kasus terdata oleh Polri. Sistem hukum masih represif, tercermin dari 75% warga binaan di lapas adalah penyalahguna narkotika.

Policy brief ini menganalisis permasalahan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika melalui kebijakan rehabilitasi serta bertujuan memberikan opsi kebijakan terkait penanganan penyalahguna melalui rehabilitasi.

Hasil kajian menunjukkan, rehabilitasi di dalam maupun di luar lapas merupakan alternatif lebih optimal dibandingkan pemenjaraan. Rehabilitasi di dalam lapas memiliki pengamanan ketat, tetapi berisiko penyalahgunaan ulang dan keterbatasan sumber daya. Sementara, rehabilitasi di luar lapas menitikberatkan pemulihan medis, psikologis, dan sosial, namun terkendala fasilitas dan anggaran.

Melalui fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI dapat memastikan penerapan rehabilitasi di luar lapas bagi penyalahguna narkotika dengan mendorong kepatuhan APH terhadap regulasi, asesmen terpadu dilakukan secara komprehensif, serta koordinasi antara BNN dan instansi terkait. Melalui fungsi anggaran, mendukung alokasi anggaran rehabilitasi.

Cari Informasi